PSIKOLOGI PENDIDIKAN
HADIAH DAN HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kulih psikologi
pendidikan)
DOSEN :
Sri Suparwi,
Dra. M. A
Di Susun oleh :
1.
Muslikhatun 111-14-341
2.
Amin
Maryatul Qiftiyah 111-14-343
Program studi Pendidikan Agama Islam
Institut Agama Islam Negeri Salatiga 2015
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Daftar isi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Rumusan Masalah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengnertian
Hadiah dan Hukuman dalam pendidikan.
2.
Syarat-syarat
Reward dan Punishment dalam pendidikan.
3.
bentuk Reward dalam pendidikan.
4.
Macam-macam Punishment dalam pendidikan
5.
Tujuan
Hukuman dan Teori Hukuman
BAB III
KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut
M. Ngalim Purwanto Hadiah adalah alat pendidikan represif yang menyenangkan,
diberikan kepada anak yang memiliki prestasi tertentu dalam pendidikan,
memiliki kemajuan dan tingkah laku yang baik sehingga dapat dijadikan tauladan
bagi teman – temannya.[1]
Hadiah adalah sebagai
alat untuk mendidik anak-anaknya supaya anak dapat merasa senang karena
perbuatan dan pekerjaannya mendapatkan
penghargaan. Pendidik juga bermaksud supaya dengan hadiah itu anak menjadi
lebih giat lagi usahanya untuk memperbaiki dan mempertinggi prestasi yang telah
dapat dicapainya. Jadi maksud Hadiah yang terpenting bukanlah hasilnya yang
dicapai seorang anak, Melainkan dengan hasil yang telah dicapai anak itu
pendidik bertujuan membentuk kata hati dan kemauan yang lebih baik dan lebih
keras pada anak itu.
Hukuman adalah
suatu perbuatan, dimana kita secara sadar, dan sengaja menjatuhkan Hukuman
kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun kerohanian.
Elizabeth B. Hurlock mendefinisikan hukuman ialah :
“punishment
means to impose a penalty on a person for a fault offense or violation or retaliation”.Hukuman ialah menjatuhkan suatu siksa pada seseorang karena suatu
pelanggaran atau kesalahan sebagai ganjaran atau balasannya. Dari Pendapat di
atas dapat diambil suatu definisi Reward and Punishment ditimbulkan atas usaha
pendidik untuk memperbaiki kelakuan dan budi pekerti anak didiknya
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian hadiah (reward) dan hukuman (Punishment) dalam pendidikan?
2.
Bagaimanakah
Akibat adanya hadiah dan hukuman dalam pendidikan?
3.
Apa
syarat yang harus diketahui dalam menerapkan hadiah dan hukuman dalam
pendidikan?
C.
Tujuan Rumusan Masalah
1.
Mahasiswa
dan mahasiswi dapat memahami, mengetahui secara teori hadiah dan hukuman dalam
pendidikan.
2.
Mahasiswa
dan mahasiswi dapat menerapkan hadiah dan hukuman bagi anak didiknya sesuai
dengan metode yang benar.
3.
Reward
dan Punishtmen Sebagai sarana memotivasi, membentuk karakter yang lebih baik
bagi diri sendiri maupun orang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Reward
dalam Pendidikan
Istilah “reward “
berasal dari Bahasa Inggris yang berarti ganjaran, hadiah, upah, pahala,
hukuman (Joh M. Echols dan Hasan Shadily, 2003: 485). Dengan demikian, reward
dalam bahasa Inggris bisa dipakai untuk balasan yang bersifat positif maupun
negatif.
Hadiah adalah
memberikan suatu kepada orang lain sebagai penghargaan untuk
kenang-kenangan/cenderamata. Hadiah yang diberikan kepada orang lain bisa
berupa apa saja, tergantung dari keinginan pemberi. Atau bisa juga disesuaikan
dengan prestasi yang dicapai oleh seseorang[2]
Guru dapat
memberikan hadiah untukmendorong kegiatan belajar siswa sebelum menempuh ujian
sekolah. Hadiah dapat berupa barang seperti peralatan pendukung belajar (pensil,
bolpoin, tas, sekolah, buku, dan lain-lain). Kebalikan dari hal itu adalah
pemberian hukuman atau sanksi. Dalam pengenaan sanksi atau hukuman hendaknya
guru berhati-hati agar tidak sampai menimbulkan rasa dendam dan meresahkan
peserta didik. Hukuman diberikan kepada peserta didik dalam batas-batas
kewajaran dan masih dalam nuansa pembelajaran.[3]
Ada beberapa pandangan filsafat
(pandangan hidup) dan kepercayaan yang menganggap bahwa hidup itu sendiri
sebagai suatu hukuman, dan menganggap bahwa kelepasan dari hidup didunia ini
sebagai suatu hadiah yang tinggi. Jadi
hadiah dan hukuman merupakan bentuk yang dilakukan oleh pendidik atas perbuatan
yang telah dilakukan oleh anak didik. Hukuman dijatuhkan atas perbuatan-perbuatan
yang jahat atau buruk. Sedangkan hadiah
diberikan atas perbuatan-perbuatan yang baik. Jadi, Kedua-duanya merupakan alat
pendidikan.
B. Macam-macam reward
Ada beberapa Macam yang harus
dipenuhi dalam menggunakan reward agar bisa menjadi alat pendidikan yang
efektif, yakni sebagai berikut:
a.
Guru harus betul-betul mengenal
karakteristik siswa-siswanya, dan tahu menghargai dengan tepat.
b.
Reward yang
diberikan kepada seorang siswa tidak boleh menimbulkan iri hati siswa lain yang
merasa pekerjaannya juga sama baiknya atau bahkan lebih baik dan tidak mendapat
reward.
c.
Dalam memberikan reward
hendaklah hemat, jangan terlalu sering, Terlalu kerap atau terus-menerus akan
menjadi tidak berguna hadiah itu sebagai alat pendidikan
d.
Jangan memberi hadiah terlebih
dahulu atau menjanjikan sebelum siswa menyelesaikan tugasnya, karena hal itu
bisa menjadikan siswa terburu-buru dalam mengerjakan tugas dan akan memberikan
kesukaran bagi anak yang kurang pandai.
e.
Guru harus memperhatikan dalam
memberikan reward, jangan sampai hadiah dijadikan persepsi yang salah bagi
siswa[4]
C.
Bentuk-bentuk
reward
Reward bisa
diberikan dalam bentuk benda atau barang yang disukai dan bermanfaat bagi siswa
dalam belajar, maupun perbuatan atau sikap guru dalam memberi pujian. Berikut
contoh bentuk-bentuk sikap dan perbuatan guru yang bisa menjadi reward
bagi siswa:
a. Guru mengangguk-angguk
tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang siswa.
b. Guru memberi
kata-kata yang menggembirakan (pujian).
c. Hadiah yang
ditujukan kepada seluruh kelas sering sangat perlu.
d. Hadiah juga dapat diberikan dengan bermanfaat dan
menyenangkan.
D. Akibat reward
bagi Peserta Didik
Oleh karena reward/ganjaran
merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi siswa, maka akibat yang ditimbulkan
dari adanya pemberian reward adalah sikap positif siswa terhadap
pembelajaran. Selain itu, reward juga memiliki akibat, baik yang positif maupun
yang negatif, yakni sebagai berikut:
a. Reward bisa menjadi penguat (reinforcement) bagi siswa untuk selalu
melakukan kegiatan-kegiatan positif dalam pembelajaran.
b. Pemberian reward
dapat menimbulkan rasa percaya diri pada siswa yang mendapatkannya.
c. Reward bisa menarik minat siswa secara keseluruhan pada pembelajaran,
d. Reward bisa membuat siswa yang tidak mendapat reward untuk belajar lebih
keras lagi dengan harapan akan memperoleh reward pada kesempatan yang
lain.
e. Reward bisa
membuat siswa menjadi “kurang ikhlas” dalam berusaha, sebab usahanya didasari
oleh adanya keinginan mendapat reward, bukan untuk mencapai prestasi
yang tinggi, sehingga jika siswa tahu ia tidak akan mendapat reward,
maka siswa cenderung akan mengurangi usahanya dalam belajar. Inilah efek
negatif pemberian reward (Agus Ruslan, 2007:14).
E.
Pengertian Punishment dalam
Pendidikan
Sama halnya
dengan reward, punishment juga merupakan salah satu alat pendidikan. Punishment
adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik
setelah siswa melakukan pelanggaran atau kesalahan (Hamruni, 2008:120). Dengan
demikian, punishment juga bisa berfungsi sebagai upaya preventif ataupun
represif.
Hukuman juga sering diistilahkan stimulus aversif. Skinner pada
mulanya sepakat dengan Thorndike bahwa efek Punishment sejajar dengan reward,
tapi pada percobaan berikutnya yang
dilakukan Estes (William K. Estes), salah seorang mahasiswa membuat
pandangannya berubah.[5]
Argumennya
tentang Punishment adalah tidak efektif dalam mengarahkan pembentukan perilaku
yang dikehendaki karena :
a.
Hukuman
mempunyai efek emosional yang tidak menguntungkan karen kekuatan anak
tergeralisir pada perilaku lainnya.
b.
Hukuman
memang memberitahu perilaku yang tidak diinginkan, tetapi tidak memberitahu
perilaku mana yang dikehendaki atau yang harus dilakukan. Seperti ketika
seseorang mengerjakan Multiple Choice,
berupa 4 Alternatif jawaba A, B, C, D.
Anak bisa saja menjawab B, ternyata
disilang atau disalahkan, Anak tersebut tahu bahwa B adalah salah, tetapi tidak
tahu mana yang benar, apakah A, C, atau D.
c.
Hukuman
membiasakan anak melakukan tindakan-tindakan menyakiti orang lain seperti
ketika ia menerima hukuman yang menyakiti diri
si anak.
d.
Dalam
kondisi yang dipastikan tidak ada agen yang menghukum, anak akan tetap
melakukan perilaku tersebut.
e.
Hukuman
menimbulkan Agresi pada agen yang penghukum dan pihak lainnya.
f.
Hukuman
akan menggntikan satu perilaku yang tidak dikehendaki dengan perilaku lain yang
tidak dikehendaki.
Sebagai ilustrasi, berikut ada contoh upaya menghilangkan image
negatif dari ujian. Selama ini ujian atau tes atau ulangan dirasakan siswa
sebagai sesuatu yang menakutkan, menegangkan, bahkan tidak jarang siswa menjadi
cemas ketika menghadapinya.Fenomena tersebut bisa diubah dengan memberikan
pengukuhan terhadap suatu situasi.
Sekolah bisa mengubah suasana yang
menyenangkan, Ujian bisa dipermak menjadi permainan, atau dimodifikasi menjadi
sebuah ajang perlombaan, dengan menciptakan suasana kompetitif penuh kegembiraan
seperti mencari harta karun. Hilangkan kesan menakutkan pada saat menemani
siswa mengerjakan ujian.[6]
Ada beberapa pendapat hukuman itu
menjadi 2 yaitu :
a. Hukuman
Preventif yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan
terjadi pelanggaran
b. Hukuman
Represif yaitu hukuman yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran, adanya
dosa yang telah diperbua. Jadi Hukuman ini dilakukan setelah terjadi
pelanggaran atau kesalahan.
F. Macam-macam punishment
William
Sterm membedakan tiga macam hukuman yang disesuaikan dengan tingkat
perkembangan anak-anak yang menerima hukuman itu.
a.
Hukuman asosiatif
Seorang anak pada umumnya mengasosiasikan antara
hukuman dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan
oleh hukuman dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan. Untuk menyingkirkan
perasaan tidak enak (hukum) itu, biasanya anak menjauhi perbuatan yang tidak
baik atau yang dilarang. Hukuman jenis ini bisa diterapkan untuk anak usia dini
yang hanya mampu merasakan dan mengasosiasikan sesuatu.
b.
Hukuman Logis
Hukuman ini dipergunakan terhadap anak-anak yang telah
agak besar. Dengan hukum ini, anak mengerti bahwa hukuman itu adalah akibat
yang logis dari pekerjaan atau perbuatannya yang tidak baik. Anak mengerti
bahwa ia mendapat hukuman itu adalah akibat dari kesalahan yang diperbuatnya.
Misalnya seorang anak disuruh menghapus papan tulis bersih-bersih karena ia
telah mencoret-coret dan mengotorinya.
c.
Hukuman
Normatif
Hukuman normatif adalah hukuman yang bermaksud
memperbaiki moral anak-anak.[7]
Hukuman ini dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran mengenai norma-norma
etika, seperti berdusta, menipu, dan mencuri maupun kedisiplinan. Jadi, hukuman
normatif sangat erat hubungannya dengan pembentukan watak dan kepribadian
anak-anak.
Dengan hukuman ini, pendidik berusaha mempengaruhi
kata hati anak, menginsafkan anak terhadap perbuatannya yang salah, dan
memperkuat kemauannya untuk selalu berbuat baik dan menghindari kejahatan
(Ngalim Purwanto, 1995: 178).[8]
G.
Syarat-syarat Punishment
Dalam dunia
pendidikan, hukuman harus bersifat mendidik. Hukuman yang bersifat mendidik
(pedagogis) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tiap-tiap
hukuman hendaklah dapat dipertanggungjawabkan.
b. Hukuman tidak boleh bersifat ancaman
atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang demikian tidak
memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik.
c. Jangan menghukum pada waktu kita
sedang marah. Sebab, jika demikian, kemungkinan besar hukuman itu tidak adil
atau terlalu berat.
d. Tiap-tiap hukuman harus diberikan
dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu.
e. Pemberian
hukuman harus disesuaikan dengan jenis, usia dan sifat anak serta jangan
terlalu sering memberikan hukuman kepada anak[9]
f. Jangan
melakukan hukuman badan sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh
negara, tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan merupakan penganiayaan
terhadap sesama makhluk.
g. Hukuman
tidak boleh merusakkan hubungan baik antara si pendidik dan anak didiknya. Adanya
kesanggupan memberi maaf bagi si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan
setelah anak itu menginsafi kesalahannya.
H.
Tujuan
Hukuman dan Teori Hukuman
a.
Teori
Menjerakan
Teori menjerakan ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah
menjalani hukuman merasa jera atau tidak akan mengulanginya lagi.[10]
b.
Teori
Pembalasan
Hukuman diadakan sebagai tujuan balas dendam terhadap pelanggaran yang dilakukan
seseorang. Tentu saja tidak boleh dipakai dalam pendidikan sekolah
c.
Teori
Perbaikan
Hukuman diadakan untuk mengurangi kejahatan, Jadi hukuman ini
diadakan untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya baik secara
lahiriyah maupun batiniyah
d.
Teori Perlindungan
Hukuman ini diadakan untuk melindungi masyarakat dari
perbuatan-perbuatan yang buruk, Dengan adanya hukuman ini masyarakat dapat
dilindungi dari kejahatan yang dilakukan oleh si pelanggar
e.
Teori Ganti Rugi
Hukuman diadakan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah
diderita dari kejahatan si pelanggar. Hukuman ini dilakukan dalam masyarakat
atau pemerintahan
BAB III
KESIMPULAN
1.
Hadiah
adalah memberikn suatu kepada orang lain sebagai penghargaan untuk
kenang-kenangan/cenderamata. Hadiah yang diberikan kepada orang lain bisa
berupa apa saja, tergantung dari keinginan pemberi. Atau bisa juga disesuaikan
dengan prestasi yang dicapai oleh seseorang. Juga halnya dengan Punishment adalah
penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik
setelah siswa melakukan pelanggaran atau kesalahan (Hamruni, 2008:120). Dengan
demikian, punishment juga bisa berfungsi sebagai upaya preventif ataupun
represif.
2.
Akibat dari Reward dan punishment
a.
Reward bisa
menjadi penguat (reinforcement) bagi siswa untuk selalu melakukan
kegiatan-kegiatan positif dalam pembelajaran
b. Hukuman membiasakan anak melakukan tindakan-tindakan menyakiti
orang lain seperti ketika ia menerima hukuman yang menyakiti diri si anak.
3.
Syarat yang harus dipenuhi dalam
memberikan reward dan punishtmen dalam pendidikan
a. Guru harus
betul-betul mengenal karakteristik siswa-siswanya, dan tahu menghargai dengan
tepat
b. Hukuman
tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan.
Hukuman yang demikian tidak memungkinkan adanya hubungan baik antara si
pendidik dan yang dididik
DAFTAR PUSTAKA
1. Purwanto,Ngalim.1995.Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis.Bandung: Remaja Rosadakarya.
2. Ahmadi,Abu,Drs
dan Uhbiyati,Nur,Dra. 1991. Ilmu pendidikan.Jakarta:PT Rineka Cipta
3. Sriyanti, Lilik.2014.Psikologi Belajar.salatiga
4. Prwira,PurwaAtmaja.2013.Psikologi
Pendidikan Dalam Perspektif Baru.Jogjakarta:PT Purwa Atmaja Prawira
1995), Hlm 182
1995), Hlm 183
[3]
Purwa Atmaja
Prawira.Psikologi Pendidikan Dalam Perspektif Baru,(Jogjakarta:Pt Purwa
Atmaja Prawira,2013),Hlm
1995), Hlm 183
[5] Lilik Sriyanti.Psikologi
Belajar,(salatiga:2014), Hlm 51-52
[6]
Ibid
1995), Hlm 188
[8]
Abu Ahmadi, dan Nur Uhbiyati,.Ilmu pendidikan,(Jakarta:PT Rineka
Cipta,1991).Hlm 156
1995), Hlm 192
[10] Abu Ahmadi dan
Nur Uhbiyati.Ilmu pendidikan,(Jakarta:PT Rineka Cipta,1991).Hlm. 154.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon kritik dan sarannya guys..
biar bisa menjadikan my blog ini lebih baik..
thank you