Senin, 16 November 2015

PSIKOLOGI PENDIDIKAN HADIAH DAN HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN



PSIKOLOGI PENDIDIKAN
HADIAH DAN HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN
(Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kulih psikologi pendidikan)
DOSEN            :
Sri Suparwi, Dra. M. A



Di Susun oleh :
1.      Muslikhatun                            111-14-341
2.      Amin Maryatul Qiftiyah         111-14-343


Program studi Pendidikan Agama Islam
Institut Agama Islam Negeri Salatiga 2015




DAFTAR ISI
Halaman Judul
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujuan Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
1.     Pengnertian Hadiah dan Hukuman dalam pendidikan.
2.     Syarat-syarat Reward dan Punishment dalam pendidikan.
3.      bentuk Reward dalam pendidikan.
4.      Macam-macam Punishment dalam pendidikan
5.     Tujuan Hukuman dan Teori Hukuman
BAB III KESIMPULAN










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Menurut M. Ngalim Purwanto Hadiah adalah alat pendidikan represif yang menyenangkan, diberikan kepada anak yang memiliki prestasi tertentu dalam pendidikan, memiliki kemajuan dan tingkah laku yang baik sehingga dapat dijadikan tauladan bagi teman – temannya.[1]
Hadiah adalah sebagai alat untuk mendidik anak-anaknya supaya anak dapat merasa senang karena perbuatan dan pekerjaannya  mendapatkan penghargaan. Pendidik juga bermaksud supaya dengan hadiah itu anak menjadi lebih giat lagi usahanya untuk memperbaiki dan mempertinggi prestasi yang telah dapat dicapainya. Jadi maksud Hadiah yang terpenting bukanlah hasilnya yang dicapai seorang anak, Melainkan dengan hasil yang telah dicapai anak itu pendidik bertujuan membentuk kata hati dan kemauan yang lebih baik dan lebih keras pada anak itu.
Hukuman adalah suatu perbuatan, dimana kita secara sadar, dan sengaja menjatuhkan Hukuman kepada orang lain, yang baik dari segi kejasmanian maupun kerohanian.
Elizabeth B. Hurlock mendefinisikan hukuman ialah :
“punishment means to impose a penalty on a person for a fault offense or violation or retaliation”.Hukuman ialah menjatuhkan suatu siksa pada seseorang karena suatu pelanggaran atau kesalahan sebagai ganjaran atau balasannya. Dari Pendapat di atas dapat diambil suatu definisi Reward and Punishment ditimbulkan atas usaha pendidik untuk memperbaiki kelakuan dan budi pekerti anak didiknya


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hadiah (reward) dan hukuman (Punishment) dalam pendidikan?
2.      Bagaimanakah Akibat adanya hadiah dan hukuman dalam pendidikan?
3.      Apa syarat yang harus diketahui dalam menerapkan hadiah dan hukuman dalam pendidikan?
C.    Tujuan Rumusan Masalah
1.      Mahasiswa dan mahasiswi dapat memahami, mengetahui secara teori hadiah dan hukuman dalam pendidikan.
2.      Mahasiswa dan mahasiswi dapat menerapkan hadiah dan hukuman bagi anak didiknya sesuai dengan metode yang benar.
3.      Reward dan Punishtmen Sebagai sarana memotivasi, membentuk karakter yang lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain.















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reward dalam Pendidikan
            Istilah “reward “ berasal dari Bahasa Inggris yang berarti ganjaran, hadiah, upah, pahala, hukuman (Joh M. Echols dan Hasan Shadily, 2003: 485). Dengan demikian, reward dalam bahasa Inggris bisa dipakai untuk balasan yang bersifat positif maupun negatif.
             Hadiah adalah memberikan suatu kepada orang lain sebagai penghargaan untuk kenang-kenangan/cenderamata. Hadiah yang diberikan kepada orang lain bisa berupa apa saja, tergantung dari keinginan pemberi. Atau bisa juga disesuaikan dengan prestasi yang dicapai oleh seseorang[2]
Guru dapat memberikan hadiah untukmendorong kegiatan belajar siswa sebelum menempuh ujian sekolah. Hadiah dapat berupa barang seperti peralatan pendukung belajar (pensil, bolpoin, tas, sekolah, buku, dan lain-lain). Kebalikan dari hal itu adalah pemberian hukuman atau sanksi. Dalam pengenaan sanksi atau hukuman hendaknya guru berhati-hati agar tidak sampai menimbulkan rasa dendam dan meresahkan peserta didik. Hukuman diberikan kepada peserta didik dalam batas-batas kewajaran dan masih dalam nuansa pembelajaran.[3]
Ada beberapa pandangan filsafat (pandangan hidup) dan kepercayaan yang menganggap bahwa hidup itu sendiri sebagai suatu hukuman, dan menganggap bahwa kelepasan dari hidup didunia ini sebagai  suatu hadiah yang tinggi. Jadi hadiah dan hukuman merupakan bentuk yang dilakukan oleh pendidik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak didik. Hukuman dijatuhkan atas perbuatan-perbuatan yang jahat atau buruk. Sedangkan  hadiah diberikan atas perbuatan-perbuatan yang baik. Jadi, Kedua-duanya merupakan alat pendidikan.
B.     Macam-macam reward
      Ada beberapa Macam yang harus dipenuhi dalam menggunakan reward  agar bisa menjadi alat pendidikan yang efektif, yakni sebagai berikut:
a.       Guru harus betul-betul mengenal karakteristik siswa-siswanya, dan tahu menghargai dengan tepat.
b.      Reward yang diberikan kepada seorang siswa tidak boleh menimbulkan iri hati siswa lain yang merasa pekerjaannya juga sama baiknya atau bahkan lebih baik dan tidak mendapat reward.
c.        Dalam memberikan reward hendaklah hemat, jangan terlalu sering, Terlalu kerap atau terus-menerus akan menjadi tidak berguna hadiah itu sebagai alat pendidikan
d.      Jangan memberi hadiah terlebih dahulu atau menjanjikan sebelum siswa menyelesaikan tugasnya, karena hal itu bisa menjadikan siswa terburu-buru dalam mengerjakan tugas dan akan memberikan kesukaran bagi anak yang kurang pandai.
e.       Guru harus memperhatikan dalam memberikan reward, jangan sampai hadiah dijadikan persepsi yang salah bagi siswa[4]
C.        Bentuk-bentuk reward
      Reward bisa diberikan dalam bentuk benda atau barang yang disukai dan bermanfaat bagi siswa dalam belajar, maupun perbuatan atau sikap guru dalam memberi pujian. Berikut contoh bentuk-bentuk sikap dan perbuatan guru yang bisa menjadi reward bagi siswa:
a.     Guru mengangguk-angguk tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang siswa.
b.    Guru memberi kata-kata yang menggembirakan (pujian).
c.     Hadiah yang ditujukan kepada seluruh kelas sering sangat perlu.
d.     Hadiah juga dapat diberikan dengan bermanfaat dan menyenangkan.
D.    Akibat reward bagi Peserta Didik
      Oleh karena reward/ganjaran merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi siswa, maka akibat yang ditimbulkan dari adanya pemberian reward adalah sikap positif siswa terhadap pembelajaran. Selain itu, reward juga memiliki akibat, baik yang positif maupun yang negatif, yakni sebagai berikut:
a.      Reward bisa menjadi penguat (reinforcement) bagi siswa untuk selalu melakukan kegiatan-kegiatan positif dalam pembelajaran.
b.     Pemberian reward dapat menimbulkan rasa percaya diri pada siswa yang mendapatkannya.
c.      Reward bisa menarik minat siswa secara keseluruhan pada pembelajaran,
d.     Reward bisa membuat siswa yang tidak mendapat reward untuk belajar lebih keras lagi dengan harapan akan memperoleh reward pada kesempatan yang lain.
e.       Reward bisa membuat siswa menjadi “kurang ikhlas” dalam berusaha, sebab usahanya didasari oleh adanya keinginan mendapat reward, bukan untuk mencapai prestasi yang tinggi, sehingga jika siswa tahu ia tidak akan mendapat reward, maka siswa cenderung akan mengurangi usahanya dalam belajar. Inilah efek negatif pemberian reward (Agus Ruslan, 2007:14).
E.      Pengertian Punishment dalam Pendidikan
Sama halnya dengan reward, punishment juga merupakan salah satu alat pendidikan. Punishment adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik setelah siswa melakukan pelanggaran atau kesalahan (Hamruni, 2008:120). Dengan demikian, punishment juga bisa berfungsi sebagai upaya preventif ataupun represif.
Hukuman juga sering diistilahkan stimulus aversif. Skinner pada mulanya sepakat dengan Thorndike bahwa efek Punishment sejajar dengan reward, tapi pada percobaan berikutnya yang  dilakukan Estes (William K. Estes), salah seorang mahasiswa membuat pandangannya berubah.[5]
 Argumennya tentang Punishment adalah tidak efektif dalam mengarahkan pembentukan perilaku yang dikehendaki karena :
a.       Hukuman mempunyai efek emosional yang tidak menguntungkan karen kekuatan anak tergeralisir pada perilaku lainnya.
b.      Hukuman memang memberitahu perilaku yang tidak diinginkan, tetapi tidak memberitahu perilaku mana yang dikehendaki atau yang harus dilakukan. Seperti ketika seseorang mengerjakan  Multiple Choice, berupa 4 Alternatif  jawaba A, B, C, D. Anak bisa saja menjawab  B, ternyata disilang atau disalahkan, Anak tersebut tahu bahwa B adalah salah, tetapi tidak tahu mana yang benar, apakah A, C, atau D.
c.       Hukuman membiasakan anak melakukan tindakan-tindakan menyakiti orang lain seperti ketika ia menerima hukuman yang menyakiti diri  si anak.
d.      Dalam kondisi yang dipastikan tidak ada agen yang menghukum, anak akan tetap melakukan perilaku tersebut.
e.       Hukuman menimbulkan Agresi pada agen yang penghukum dan pihak lainnya.
f.       Hukuman akan menggntikan satu perilaku yang tidak dikehendaki dengan perilaku lain yang tidak dikehendaki.
Sebagai ilustrasi, berikut ada contoh upaya menghilangkan image negatif dari ujian. Selama ini ujian atau tes atau ulangan dirasakan siswa sebagai sesuatu yang menakutkan, menegangkan, bahkan tidak jarang siswa menjadi cemas ketika menghadapinya.Fenomena tersebut bisa diubah dengan memberikan pengukuhan terhadap suatu situasi.
 Sekolah bisa mengubah suasana yang menyenangkan, Ujian bisa dipermak menjadi permainan, atau dimodifikasi menjadi sebuah ajang perlombaan, dengan menciptakan suasana kompetitif penuh kegembiraan seperti mencari harta karun. Hilangkan kesan menakutkan pada saat menemani siswa mengerjakan ujian.[6]

Ada beberapa pendapat hukuman itu menjadi 2 yaitu :
a.       Hukuman Preventif yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud agar tidak atau jangan terjadi pelanggaran
b.      Hukuman Represif yaitu hukuman yang dilakukan oleh karena adanya pelanggaran, adanya dosa yang telah diperbua. Jadi Hukuman ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan.
F.      Macam-macam punishment
William Sterm membedakan tiga macam hukuman yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak-anak yang menerima hukuman itu.
a.       Hukuman asosiatif
Seorang anak pada umumnya mengasosiasikan antara hukuman dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang diakibatkan oleh hukuman dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan. Untuk menyingkirkan perasaan tidak enak (hukum) itu, biasanya anak menjauhi perbuatan yang tidak baik atau yang dilarang. Hukuman jenis ini bisa diterapkan untuk anak usia dini yang hanya mampu merasakan dan mengasosiasikan sesuatu.
b.      Hukuman Logis
Hukuman ini dipergunakan terhadap anak-anak yang telah agak besar. Dengan hukum ini, anak mengerti bahwa hukuman itu adalah akibat yang logis dari pekerjaan atau perbuatannya yang tidak baik. Anak mengerti bahwa ia mendapat hukuman itu adalah akibat dari kesalahan yang diperbuatnya. Misalnya seorang anak disuruh menghapus papan tulis bersih-bersih karena ia telah mencoret-coret dan mengotorinya.  
c.         Hukuman Normatif
Hukuman normatif adalah hukuman yang bermaksud memperbaiki moral anak-anak.[7] Hukuman ini dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran mengenai norma-norma etika, seperti berdusta, menipu, dan mencuri maupun kedisiplinan. Jadi, hukuman normatif sangat erat hubungannya dengan pembentukan watak dan kepribadian anak-anak.
Dengan hukuman ini, pendidik berusaha mempengaruhi kata hati anak, menginsafkan anak terhadap perbuatannya yang salah, dan memperkuat kemauannya untuk selalu berbuat baik dan menghindari kejahatan (Ngalim Purwanto, 1995: 178).[8]
G.    Syarat-syarat Punishment
      Dalam dunia pendidikan, hukuman harus bersifat mendidik. Hukuman yang bersifat mendidik (pedagogis) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Tiap-tiap hukuman hendaklah dapat dipertanggungjawabkan.
b.       Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang demikian tidak memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik.
c.        Jangan menghukum pada waktu kita sedang marah. Sebab, jika demikian, kemungkinan besar hukuman itu tidak adil atau terlalu berat.
d.       Tiap-tiap hukuman harus diberikan dengan sadar dan sudah diperhitungkan atau dipertimbangkan terlebih dahulu.
e.       Pemberian hukuman harus disesuaikan dengan jenis, usia dan sifat anak serta jangan terlalu sering memberikan hukuman kepada anak[9]
f.       Jangan melakukan hukuman badan sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh negara, tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan merupakan penganiayaan terhadap sesama makhluk.
g.       Hukuman tidak boleh merusakkan hubungan baik antara si pendidik dan anak didiknya. Adanya kesanggupan memberi maaf bagi si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu menginsafi kesalahannya.

H.    Tujuan Hukuman dan Teori Hukuman
a.       Teori Menjerakan
Teori menjerakan ini diterapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah menjalani hukuman merasa jera atau tidak akan mengulanginya lagi.[10]
b.      Teori Pembalasan
Hukuman diadakan sebagai tujuan balas dendam  terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang. Tentu saja tidak boleh dipakai dalam pendidikan sekolah
c.       Teori Perbaikan
Hukuman diadakan untuk mengurangi kejahatan, Jadi hukuman ini diadakan untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya baik secara lahiriyah maupun batiniyah
d.       Teori Perlindungan
Hukuman ini diadakan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang buruk, Dengan adanya hukuman ini masyarakat dapat dilindungi dari kejahatan yang dilakukan oleh si pelanggar
e.        Teori Ganti Rugi
Hukuman diadakan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita dari kejahatan si pelanggar. Hukuman ini dilakukan dalam masyarakat atau pemerintahan



BAB III
KESIMPULAN
1.      Hadiah adalah memberikn suatu kepada orang lain sebagai penghargaan untuk kenang-kenangan/cenderamata. Hadiah yang diberikan kepada orang lain bisa berupa apa saja, tergantung dari keinginan pemberi. Atau bisa juga disesuaikan dengan prestasi yang dicapai oleh seseorang. Juga halnya dengan Punishment adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh pendidik setelah siswa melakukan pelanggaran atau kesalahan (Hamruni, 2008:120). Dengan demikian, punishment juga bisa berfungsi sebagai upaya preventif ataupun represif.
2.      Akibat dari Reward dan punishment
a.       Reward bisa menjadi penguat (reinforcement) bagi siswa untuk selalu melakukan kegiatan-kegiatan positif dalam pembelajaran
b.      Hukuman membiasakan anak melakukan tindakan-tindakan menyakiti orang lain seperti ketika ia menerima hukuman yang menyakiti diri  si anak.
3.      Syarat yang harus dipenuhi dalam memberikan reward dan punishtmen dalam pendidikan
a.       Guru harus betul-betul mengenal karakteristik siswa-siswanya, dan tahu menghargai dengan tepat
b.      Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan. Hukuman yang demikian tidak memungkinkan adanya hubungan baik antara si pendidik dan yang dididik







DAFTAR PUSTAKA
1.      Purwanto,Ngalim.1995.Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis.Bandung: Remaja Rosadakarya.
2.      Ahmadi,Abu,Drs dan Uhbiyati,Nur,Dra. 1991. Ilmu pendidikan.Jakarta:PT Rineka Cipta
3.       Sriyanti, Lilik.2014.Psikologi Belajar.salatiga
4.      Prwira,PurwaAtmaja.2013.Psikologi Pendidikan Dalam Perspektif Baru.Jogjakarta:PT Purwa Atmaja Prawira


[1] Ngalim Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosadakarya,
1995), Hlm 182
[2] Ngalim Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosadakarya,
1995), Hlm 183

[3] Purwa Atmaja Prawira.Psikologi Pendidikan Dalam Perspektif Baru,(Jogjakarta:Pt Purwa Atmaja Prawira,2013),Hlm
[4] Ngalim Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosadakarya,
1995), Hlm 183

[5] Lilik Sriyanti.Psikologi Belajar,(salatiga:2014), Hlm 51-52
[6] Ibid
[7] Ngalim Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosadakarya,
1995), Hlm 188

[8] Abu Ahmadi, dan Nur Uhbiyati,.Ilmu pendidikan,(Jakarta:PT Rineka Cipta,1991).Hlm 156

[9] Ngalim Purwanto, MP. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosadakarya,
1995), Hlm 192

[10] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati.Ilmu pendidikan,(Jakarta:PT Rineka Cipta,1991).Hlm. 154.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon kritik dan sarannya guys..
biar bisa menjadikan my blog ini lebih baik..
thank you